TANAH BANDARA PATTIMURA SAH MILIK NEGERI LAHA

harian UMUM MARINYO, Jumat 14 Maret,edisi 569/Tahun III

Bukan Lagi Aset TNI-AU Setelah Lahirnya PP No.38

Ambon, Marinyo. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1995, maka Aset Bandara Pattimura Ambon telah dijadikan sebagai penyertaan modal Negara RI dalam modal PT (persero) Angkasa Pura I. Oleh karena itu, setela lahirnya PP No;38 tahun 1995 maka tanah bandara Pattimura Laha-Ambon bukan lagi menjadi Aset Dephan/TNI c.q TNI-AU.

Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, tanah ex.Erfpacht Verponding No.5 seluas kurang lebih 766.422 meter bujur sangkar atau kurang lebih 76.6422 hektar yang lokasinya berada dalam areal bandara Pattimura di atas tanah ulayat Negeri Laha, adalah milik ahli waris Ismail Mewar (warga negeri Laha) yang belum pernah diberikan ganti rugi kepada yang bersangkutan.

Depertemen Pertahanan (Dephan) RI Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan dalam Bundle hasil pembahasan tentang status Bandara Patt8imura Ambon tertanggal 30 Oktober 2007 telah berkesimpulan. Surat keputusan bersama tiga menteri  yakni Menhankam/Pangab, Menhub dan Menkeu Nomor kep/30/IX/1975. KM.393/S/Phb-75 dan Kep-927-a/MK/IV/8/1975 tanggal 21 Agustus 1975 Menyatakan bahwa Bandara Pattimura ditetapkan dalam klasifikasi Pelabuhan Udara Sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan (DepHub) RI yang di dalamnya terdapat Enclave Militer. 

Sebelum memberikan kesimpulan terhadap kepemilikan status Tanah Negeri Laha tersebut dalam surat Dirjen Ranahan Dephan Nomor B 14844/09/02/679 DJ Ranah Tertanggal 30 Oktober telah menjelaskan kronologis kepemilikan bandara Pattimura Ambon. Isi suratnya menyebutkan bahwa bandara Pattimura merupakan peninggalan sejarah Belanda/Jepang yang dikuasai oleh TNI-AU berdasarkan surat keputusan kepala Staf Angkatan Perang Nomor 023/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950 dan telah tercatat dalam daftar IKN Dephan/TNI c.q TNI-AU dengan nomor register 50620001.

Selain surat keputusan KSAP itu, penguasaan aset tanah oleh TNI mendasari pula pada surat edaran M enteri nomor Agr.M.20/5/7 tanggal 9 Mei 1950 tentang penyelesaian tanha-tanha yang dahulu diambil oleh pemerintah pendudukan Jepang telah diselesaikan melalui sistem ganti rugi.

Sebagian tanah bandara Pattimura Ambon merupakan tanah ex. Erfpacht Verponding no 5 seluas kurang lebih 76 hektar dipertanyakan status hukumnya oleh keluarga ahli waris Ismail Mewar melalui kuasa hukumnya Law Firm Adnan Buyung Nasution and Partners dengan memberikan dasar bukti.Dasar byukti yang diberikan Ismail Mewar merupakan ahli waris yang sah dari Abdullah Mewar zselaku pemilik tanah yang sah dibuktikan berdasarkan akta no 16 tanggal 21 februari 1938 yang dibuat oleh Jacob Stevens, Gezaghebber pada pamong paraja Amboina dan kronologis lainnya.

Tanah ex.Erfpacht Verponding no 5 dimaksud telah dimanfaatkan oleh pemerintah RI menjadi bagian dari tanah bandara Pattimura Amabon dan atas pemanfaatan tanah tersebut kepada Abdullah Mewar maupun ahli warisnya belum pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apapun dari pemerintah RI.

Berdasarkan peraturan Pemerinta (PP) nomor 38 tahun 1995 dinyatakan bahwa terhitung 1 oktober 1995 seluruh kekayaan negara yang tertanam pada bandara, diantaranya bandara Pattimura Ambon dipisahkan dari kekayaan negara dan dijadikan penamahan penyetaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan PT Angkasa Pura I.

Dalam pembahasan untuk mendapatkan titik temu maka diadakan pembahasan secara internal dilingkup Dephan TNI AU maupun  dengan meminta pendapat dari Tim pakar hukum Dephan serta Ditjen Perhubungan Udara DepHub. Adapaun kronologis hasil pembahasan menyebutkan bahwa pada tanggal 12 September  dan 4 Oktober 2006 telah dilaksanakan rapat pembahasan  di Ditjen ranahan Dephan, hasil keputusan rapat telah dijadikan dasar untuk menjawab surat Mayjen (Purn) E.Y.Ade Pecaulima, dengan surat menteri pertahanan RI No B/833/09/02/679/DITKOM tanggal 19 Oktober 2006, subtansi surat tersebut adalah pertama Dephan/TNI masih mengakui SKB Tiga Menteri  utir I.b diatas tentang status tanah bandara Pattimura Ambon sebagai pelabuhan udara yang didalamnya terdapat Enclave militer.

Meskipun pengelola Bandara Pattimura Ambon ole Ditjen Perhubungan Udara  c.q PT Persero Angkasa Pura I namun status tanah bandara teap dimiliki oleh TNI AU dan tercatat dalam daftar IKN Dephan  TNI c.q TNI AU  reg.50620001.

Jawaban surat dirjen Rahanan tersebut belum bisa diterima oleh pihak pemohon Mayjen (purn) E.Y Ade Pecualima, maka berbaai pertimbangan seperti kronologis kepemilikan fakta hukum serta peraturan terkait lainya. permasalahan tersebut dipertanyakan kembali melalui kuasa hukumnya law firm Adnan Buyung asution and Partners  yang pada intinya meminta klarifikasi kembali atas status kepemilikan tanah bandara Pattimur.

Atas dasar surat Law Firm Adnan Buyung Nasution and Partners maka tanggal 17 februari 2007 telah diadakan rapat pembahasan yang ketiga di Ditjen Rahanan Dephan, dimana hasil rapat yang disimpulkan  bahwa Depha/TNI c.q TNI AU tetap mengakui SKB iga menteri. Pada lampiran b disebutkan, Bandara Pattimura Ambon termasuk dalam klasifikasi bandara, selanjutnya dalam pasal 1 ayat 3 disebutkan bandara adalah lapangan terbang yang sepenuhnya dikuasai oleh Dephub.

Penafsiran TNI AU bahwa pengakuan SKB Tiga Menteri tersebut tidak dimaksudkan untuk merubah status kepemilikan aset tanah TNI AU di bandara Pattimura Ambonyang digunakan oleh Ditjen Perhubungan Udara c.q PT Persero Angkasa Pura I dan secara administrasi pihak Depha/TNI c.q TNI AU belum pernah menghapus aset tersebut untuk diserahkan kepada Dephub c.q PT Angkasa Pura I.

Dengan adanya multitafsir atas isi pasal yang tertuang dalam SKB tiga Mneteri dan PP nomor 38 tahun 1995 maka disepakati untuk meminta pendapat hukum dari tim pakar hukum Dephan  selanjutnya pendapat hukum tersebut  dijadikan sebagai dasar jawaban kepada Law Firm Adnan Nasution and partners . sehingga pada kamis, 7 juni 2007 dibawah kordinasi Rokum Setjen Dephan dilaksanakan konsultasi hukum dengan tim pakar Dephan  diikuti oleh pejabat terkai dari Dephan, Mabes TNI dan TNI AU dengan hasil rapat memutuskan pendapat tim bahwa lampiran keputusan bersama dibedakan antara pangkalan udara dan pelabuhan udara  selanjutnya bandara Pattimura Ambon masuk dalam kategori pelabuhan Udara Ambon adalah lapangan terbang sipil yang sepenuhnya dikuasai oleh Departemen Perhubungan.  

Dalam pasal 1 ayat 1 PP 38 tahun 1995 bahwa terhitung tanggal 1 oktober 1995 kekayaan negara yang tertanam pada bandara Achamd Yani  Semarang dan Bandara Pattimura Ambon serta bandara Selamparang di Lombok dipisahkan dari kekayaan negara dan dijadikan penambahan modal penyertaan modal ke dalam saham perusahaan PT Angkasa Pura I.

Atas bunyi tersebut dapat disimpulkan  bahwa semua kekayaan Negara (tanah dan non tanah) yang ada di bandara Pattimura Ambon dise5rtakan dalam modal PT Angkasa Pura I dan statusnya sudah menjadi aset Dephub c.q PT Angkasa Pyura I, sehingga asset tersebut bukan lagi milik TNI AU.

Lahirnya PP 38 1995 adalah sah secara yuridis dan tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan lain.

5 thoughts on “TANAH BANDARA PATTIMURA SAH MILIK NEGERI LAHA

  1. akhirnya terbitlah terang, kasus sengketa tanah sudah jelas, siapa pemilik dan siapa penyewanya……..maka angkat kaki lah bagi penyewa……..

    sebagai catatan, perlu dipertanyakan siapa yang menjadi ahli waris yg sah menurut Hukum Waris Islam dari pewaris..status ahli waris dari Ismail Mewar perlu dipertanyakan dan bila perlu diperdebatkan secara hukum waris islam (bukan hukum waris adat maupun hukum waris BW)

  2. saya setuju dengan komentar anda perlu dipertanyakan status warisnya ismail, karna berdasarkan beberapa literatur bhwa harta warisan keluarga secara turun temurun tdk dapt diwasiatkan, kalau harta yg dihasilkan secara pribadi oleh org yg memberi wasit hal itu bs terjadi..

    satu lagi yang tidak saya habis pikir sengketa tanah laha, perdasrkn putusan Pengadilan bhwa kasus tsb, dikembalikan seperti semula (status quo) berarti blm ada kepemilikin yg sahkan, tp kenapa TNI AU bs membgun pagar, gedung di lapang tembak dll.

    Pertanyaannya….
    Pejabat Sementara (HABIB BIN TAHIR) kenapa diam n tidak mencegah hal tersebut ? apa lagi tidur atau ada persekongkolan dgn pihak AURI tanpa sepengetahuan masyarakt dgn diiming-imingkan uang oleh AURI…

    ANDA (PJS) tdk mampu memimpin negeri laha n memang pantas untuk dilengserkan, jgn egois Boss pake demo segala cepek dech……… SK uda selesai.

  3. Betul Seeeeekkkkkkaaaaaaaallllllllliiiiiiiiiiii, jangan hanya diam dan membisu, anda berani membuat situs ini berarti berani bertanggung jawab juga kepada publik laha

    gebrakan yang anda lakukan bisa ditebak hanya rekayasa sesaat yang berhasil (tapi saya salut dengan rekayasa anda)….
    *anda (PJS)*

    tindakan sepihak menguasai dokumen tanah negeri oleh ismail merupakan tindak pidana dan bisa dikategorikan pencurian, alasannya ismail menguasai dokumen tersebut tanpa ada dasar hukum yang dibuktikan secara materiil

    untuk bukti kepemilikan tanah adat yang sekarang dipegang dan dipunyai oleh Laha berupa egeindhom, seharusnya sudah di konfersi sesuai dengan UUPA, kalo hanya menggunakan dokumen tersebut tidak ada kekuatan pembuktian yang sempurna, oleh karena itu seluruh ahli waris dari pewaris yang namanya tercantum pada dokumen tersebut dapat membuat dan melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara sistematik maupun sporadik

    untuk nada (PJS) jangan gunakan istilah kekauasaan bisa dipengang selama-lamanya.. sudah saatnya anda melakukan pemilihan kepala desa yang baru, atau anda perlu dilengserkan oleh masyarakat ????????

    untuk sekarang ini anda (PJS) hanya melakukan gebrakan demo hanya tertuju pada lapangan golf dan sekitarnya, sedangkan tanah yang berada didepan rumah anda tidak di demo ?????? jangan-jangan ada udang dibalik batu ……..kami tunggu komemtar anda selanjutnya

  4. Dalam sejarah kota Ambon Negeri Laha tidak ada kecuali Benteng Kota Laha atau Benteng Viktoria yang sekarang di tempati Pasukan TNI Angkatan Darat (Reder) Jadi Negeri Laha tidak ada

  5. Dengan terbuka nya tabir ” Fatwa waris ” ini.Berarti juga akan membuka tabir keturunan kerajaan LAHA.

Leave a comment