<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>PEMERINTAH NEGERI LAHA</title>
	<atom:link href="http://negerilaha.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://negerilaha.wordpress.com</link>
	<description>Kecamatan Baguala Kota AMBON, Provinsi MALUKU. Jl.Sultan khairun djamil Laha - Ambon</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Jan 2012 12:45:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='negerilaha.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>PEMERINTAH NEGERI LAHA</title>
		<link>http://negerilaha.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://negerilaha.wordpress.com/osd.xml" title="PEMERINTAH NEGERI LAHA" />
	<atom:link rel='hub' href='http://negerilaha.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>PELANTIKAN RAJA NEGERI LAHA</title>
		<link>http://negerilaha.wordpress.com/2011/09/27/pelantikan-raja-negeri-laha/</link>
		<comments>http://negerilaha.wordpress.com/2011/09/27/pelantikan-raja-negeri-laha/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Sep 2011 11:24:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>negerilaha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Amang]]></category>
		<category><![CDATA[Pavorit]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://negerilaha.wordpress.com/?p=191</guid>
		<description><![CDATA[Impian warga Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon untuk memiliki raja definitif akhirnya terjawab, setelah Wakil Walikota Ambon, MAS Latuconsina, ST.,M.T melantik H. Said Laturua, SE sebagai Raja Negeri Laha. Pelantikan raja Laha yang digelar di lapangan sepak bola Laha, Selasa (27/9), diawali dengan proses adat yang dihadiri Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum dan Politik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=negerilaha.wordpress.com&amp;blog=1322365&amp;post=191&amp;subd=negerilaha&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Impian warga Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon untuk memiliki raja definitif akhirnya terjawab, setelah Wakil Walikota Ambon, MAS Latuconsina, ST.,M.T melantik H. Said Laturua, SE sebagai Raja Negeri Laha.<span id="more-191"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Pelantikan raja Laha yang digelar di lapangan sepak bola Laha, Selasa (27/9), diawali dengan proses adat yang dihadiri Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum dan Politik AR Uluputty, Wakil Walikota Ambon MAS Latuconsina. Said Laturua dilantik sebagai Negeri Laha berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 955 Tahun 2011 tanggal 5 Agustus 2011.</p>
<p style="text-align:justify;">Wawali dalam arahanya meminta kepada Raja Negeri Laha yang baru untuk selalu duduk bersama dengan saniri negeri untuk menyusun berbagai program-program terutama program prioritas yang berhubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.</p>
<p style="text-align:justify;">“Negeri Laha merupakan pintu masuk menuju Kota Ambon, sehingga warga Laha di bawah kemimpinan Hi.Said Laturua saya minta untuk tetap menjaga keharmonaisan dengan negeri-negeri tetangga terutama dalam menjaga dan melestarikan petuanan sesuai adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di Negeri Laha,” pinta Wawali.</p>
<p style="text-align:justify;">Kearifan lokaldan hubungan kekerabatan, kata Wawali,harus tetap dilestarikan dan jangan kerarifan lokal tersebut diluluhlantahkan oleh orang-orangyang tidak bertanggung jawab,</p>
<p style="text-align:justify;">“Saya berharap kita menjaga agar Ambon yang sudah kondusf ini dansudah mulai memberikan warna terhadap pembangunan dan kesajahetaran di negeri ini jangan lagi dicabik-cabik,” pintanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Wawali, pelantikan raja yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang berfungsi mengurus hukum adat dan istiadat serta tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayan kepada masyarakat serta memelihara Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) di Negeri Laha.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada kesempatan itu, Wawali juga meminta dukungan warga dan semua komponen masyarakat di Kota Ambon untuk mendukung program Walikota dan Wakil Walikota yang tertuang dalam lima kebijakan prioritas yakni Ambon bersih di siang hari, Ambon terang di malam hari, Ambon tertib transportasi dan parkiran serta Ambon yang partisipatif.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu gubenur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan, Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum dan Politik AR Uluputty, mengajak semua warga Negeri Laha untuk mendukung raja yang baru. Dimana dukungan tersebut merupakan syarat mutlak dari keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Negeri Laha.</p>
<p style="text-align:justify;">“Saya berharap agar raja Negeri Laha mampu membangun hubungan yang harmonis dan saling mendukung dengan saniri negeri sebagai lembaga legislatif di Negeri Laha supaya berbagai peraturan negeri yang berhubungan dengan kepentingan rakyat dan kesejahteraan dapat dirumuskan sesuai karakteristik yang ada di negeri ini,” harapnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/negerilaha.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/negerilaha.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/negerilaha.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/negerilaha.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/negerilaha.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/negerilaha.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/negerilaha.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/negerilaha.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/negerilaha.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/negerilaha.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/negerilaha.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/negerilaha.wordpress.com/191/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/negerilaha.wordpress.com/191/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/negerilaha.wordpress.com/191/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=negerilaha.wordpress.com&amp;blog=1322365&amp;post=191&amp;subd=negerilaha&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://negerilaha.wordpress.com/2011/09/27/pelantikan-raja-negeri-laha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1d9b1dfaf0901475595fbfb6d6c539ed?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">negerilaha</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyongsong Pemilihan Raja Negeri Laha</title>
		<link>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/17/menyongsong-pemilihan-raja-negei-laha/</link>
		<comments>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/17/menyongsong-pemilihan-raja-negei-laha/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Apr 2011 20:08:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>negerilaha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Amang]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ocehan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://negerilaha.wordpress.com/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[By: Saidna Zulfiqar Setelah beberapa tahun terakhir ini dilalaui dengan kevakuman pemimpin/seorang Raja yang difinitif di negeri Laha, maka dengan dilantiknya para Saniri negeri diharapkan mereka mampu bekerja secara efektif dalam membantu pemerintah membangun negeri, salah satu diantara agenda utama saat ini bagi para Saniri adalah merencanakan proses penjaringan, pencalonan dan pemilihan Raja agar aktifitas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=negerilaha.wordpress.com&amp;blog=1322365&amp;post=174&amp;subd=negerilaha&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">By: Saidna Zulfiqar</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah beberapa tahun terakhir ini dilalaui dengan kevakuman pemimpin/seorang Raja yang difinitif di negeri Laha, maka dengan dilantiknya para Saniri negeri diharapkan mereka mampu bekerja secara efektif dalam membantu pemerintah membangun negeri, salah satu diantara agenda utama saat ini bagi para Saniri adalah merencanakan proses penjaringan, pencalonan dan pemilihan Raja agar aktifitas pemerintahan negeri dapat berjalan dengan baik.<span id="more-174"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Untuk mencari seorang pemimpin yang ideal, sebenarnya masih banyak membutuhkan penafsiran-penafsiran. Pertanyaan yang muncul diantaranya, ideal itu standarnya apa?, menurut siapa? dan apa konsepnya?. Begitu banyak teori-teori tentang kepemimpinan dan keinginan masyarakat yang berbeda-beda dan sangat bervariatif mungkin semakin membuat kita bingung dalam mencari dan memilih pemimpin. Namun karena Negeri Laha adalah salah Negeri adat yang ada di Maluku yang notabene Muslim, maka konteks keadatan/kebangsaan dan keagamaan patut diperhitungkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 maka yang akan dipercayakan sebagai Raja adalah mereka yang masuk dalam mata rumah (Soa) tertentu, sebagaimana ditentukan di Negeri ini secara turun temurun.</p>
<p style="text-align:justify;">Agama Islam memandang penting terhadap sebuah kepemimpinan, karena pada hakikatnya kita semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya atas kepemimpinan itu. Ada beberapa kriteria Pemimpin yang disyaratkan dalam pandangan agama, yaitu:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li><em>Amanah</em> (terpercaya). Seoarang pemimpin harus mendapat kepercayaan masyarakat, karena sebuah masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera akan terbentuk manakala pemimpinnya mendapat kepercayaan <em>(legitimasi)</em> dari masyarakat.</li>
<li><em>Fatanah</em> (cerdas). Persyaratan menjadi pemimpin adalah memiliki kemampuan intelegen <em>(IQ)</em> yang standar, sehingga mampu menganalisa dan mengatasi masalah yang ada di wilayahnya.</li>
<li><em>Tabligh</em> (komunikatif). Pemimpin harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat dan pimpinan yang ada di atasnya, sehingga akses informasi bisa diterima oleh semua warga.</li>
<li><em>Shidiq</em> (jujur). Kejujuran seorang pemimpin merupakan bagian dari kesuksesan dalam kepemimpinannya, karenan kejujuran saat ini merupakan sesuatu yang sulit untuk dibuktikan dan sangat langka dijumpai.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Al-Mawardi rahimahullah dalam kitab <em>al-Ahkâm ash-Shulthaniyah</em> menyebutkan syarat-syarat seorang pemimpin, di antaranya: Pertama, adil dengan ketentuan-ketentuannya. Kedua, ilmu yang bisa mengantar kepada ijtihad dalam menetapkan permasalahan kontemporer dan hukum-hukum. Ketiga, sehat jasmani, berupa pendengaran, penglihatan dan lisan, agar ia dapat langsung menangani tugas kepemimpinan. Keempat, normal (tidak cacat), yang tidak menghalanginya untuk bergerak dan bereaksi. Kelima, bijak, yang bisa digunakan untuk mengurus rakyat dan mengatur kepentingan negara. Keenam, keberanian, yang bisa digunakan untuk melindungi wilayah dan memerangi musuh.</p>
<p style="text-align:justify;">Ibnul-Muqaffa&#8217; dalam kitab <em>al-Adabul-Kabir wa Adabush-Shaghir</em> menyebutkan pilar-pilar penting yang harus diketahui seorang pemimpin: &#8220;Tanggung jawab kepemimpinan merupakan sebuah bala` yang besar. Seorang pemimpin harus memiliki empat kriteria yang merupakan pilar dan rukun kepemimpinan. Di atas keempat kriteria inilah sebuah kepemimpinan akan tegak, (yaitu): tepat dalam memilih, keberanian dalam bertindak, pengawasan yang ketat, dan keberanian dalam menjalankan hukum&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu &#8216;anhu berkata kepada al-Mughirah ketika mengangkatnya menjadi gubernur Kufah: &#8220;Hai Mughirah, hendaklah orang-orang baik merasa aman denganmu dan orang-orang jahat merasa takut terhadapmu&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam sebuah kata-kata hikmah disebutkan: Seburuk-buruk harta, ialah yang tidak diinfakkan. Seburuk-buruk teman, ialah yang lari ketika dibutuhkan. Seburuk-buruk pemimpin, ialah pemimpin yang membuat orang-orang baik takut. Seburuk-buruk negeri, ialah negeri yang tidak ada kemakmuran dan keamanan. Sebaik-baik pemimpin, ialah pemimpin yang seperti burung elang yang dikelilingi bangkai, bukan pemimpin yang seperti bangkai yang dikelilingi oleh burung elang. Oleh karena itu dikatakan, pemimpin yang ditakuti oleh rakyat lebih baik daripada pemimpin yang takut kepada rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua konteks ini (keadatan dan keagamaan) patut dijadikan pijakan utama dalam memilih calon Raja di Negeri Laha. Namun tidaklah manusia itu penuh dengan kesempurnaan sehingga mustahil untuk mendapatkan seorang pemimpin yang benar-benar ideal yang memaksa kita untuk menanggalkan idealis demi kemaslahatan ummat.</p>
<p style="text-align:justify;">Ada kriteria yang mungkin patut ditambahkan dan diutamakan yaitu “<em>the needy</em>” atau kebutuhan masyarakat dan negeri saat ini. Begitu banyak permasalahan yang terjadi beberapa tahun terakhir ini di negeri Laha yang melatarbelakangi munculnya criteria ‘kebutuhan’ masyarakat dan negeri terhadap seorang pemimpin yang mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan negeri (<em>the leader solver</em>). Dengan kata lain, Negeri Laha saat ini membutuhkan seorang figur Raja yang memiliki keberanian, yang bisa digunakan untuk melindungi wilayah dan memerangi musuh. <em>Fatanah</em> (cerdas) yang memiliki kemampuan intelegen <em>(IQ)</em> yang standar, sehingga mampu menganalisa dan mengatasi masalah yang ada di wilayahnya. dan <em>Tabligh</em> (komunikatif) yang mampu berkomunikasi dengan masyarakat dan pimpinan yang ada di atasnya, sehingga akses informasi bisa diterima oleh semua warga.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika yang kita butuhkan adalah ‘Linggis’ maka berikanlah Linggis, bukan ‘Paku’, jika yang kita butuhkan adalah makanan maka berikanlah makanan, bukan durian, meskipun durian juga termasuk makanan. Berdasarkan atas prinsip kebutuhan maka apa yang menjadi momok masyarakat dan negeri saat ini akan terpenuhi dan terselesaikan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/negerilaha.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/negerilaha.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/negerilaha.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/negerilaha.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/negerilaha.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/negerilaha.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/negerilaha.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/negerilaha.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/negerilaha.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/negerilaha.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/negerilaha.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/negerilaha.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/negerilaha.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/negerilaha.wordpress.com/174/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=negerilaha.wordpress.com&amp;blog=1322365&amp;post=174&amp;subd=negerilaha&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/17/menyongsong-pemilihan-raja-negei-laha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1d9b1dfaf0901475595fbfb6d6c539ed?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">negerilaha</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyikapi Hak Ulayat Negeri Laha</title>
		<link>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/16/menyikapi-hak-ulayat-negeri-laha/</link>
		<comments>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/16/menyikapi-hak-ulayat-negeri-laha/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Apr 2011 20:35:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>negerilaha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Amang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Ocehan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://negerilaha.wordpress.com/?p=169</guid>
		<description><![CDATA[By: S. Azhar Bin Tahir Secara faktual, Negeri Laha adalah salah satu negeri adat yang tersisa di kota Ambon yang hampir punah. Penyebabnya adalah? Persoalan tanah menjadi bagian yang sangat vital bagi kehidupan suatu ekosistem masyarakat di mana pun ia berada. Keberadaan tanah itu adalah harga diri yang harus slelau dipertahankan “Man without land is [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=negerilaha.wordpress.com&amp;blog=1322365&amp;post=169&amp;subd=negerilaha&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">By: S. Azhar Bin Tahir</p>
<p style="text-align:justify;">Secara faktual, Negeri Laha adalah salah satu negeri adat yang tersisa di kota Ambon yang hampir punah. Penyebabnya adalah? Persoalan tanah menjadi bagian yang sangat vital bagi kehidupan suatu ekosistem masyarakat di mana pun ia berada. Keberadaan tanah itu adalah harga diri yang harus slelau dipertahankan “<em>Man without land is nothing</em>” sebagai wujud kecintaan terhadap tanah tumpah darah, karena tanah bisa mejadi tempat untuk dibangunnya pondokan, pekarangan, perkebunan, pertanian dan masih banyak fungsi lainnya yang mampu menyediakan kebutuhan hidup bagi kelompok orang yang bersangkutan. Namun sayangnya, masalah kepemilikan atas tanah banyak muncul karena kepentingan berbagai pihak yang justru &#8216;menghancurkan&#8217; suatu kehidupan dari komunitas manusia itu.<span id="more-169"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Di kalangan orang banyak, istilah hukum adat ini lebih sering disebutkan dengan <em>adat </em>saja. Dari beberapa pengertian yang ada, bahwasanya hukum adat memiliki ciri-ciri seperti :</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>- </strong>mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakatnya</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>- </strong>merupakan aturan yang tidak tertulis</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>- </strong>dilaksanakan dengan keyakinan dan kepercayaan yang kuat oleh seluruh warganya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>- </strong>diputuskan oleh para penguasa adat</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>- </strong>memiliki sanksi yang kuat.</p>
<p style="text-align:justify;">Hak persekutuan atas tanah disebut hak ulayat. Di dalam ketentuan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui dan dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999, dijelaskan pula bahwasannya hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila :</p>
<p style="text-align:justify;">a. terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari,</p>
<p style="text-align:justify;">b. terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari, dan</p>
<p style="text-align:justify;">c. terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguaasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai suatu Negeri Adat tentunya harus memiliki dasar hukum agar semua pihak bisa memahami keberadaannya. Satu-satunya cara untuk melindungi Negeri Adat adalah lewat adanya perda khusus dan pemerintah harus bersikap arif. Meskipun persoalan itu memang masuk dalam problema yuridis. Namun, kalau yang dicari hanya sisi tertulisnya saja, maka masalah ini tidak akan terselesaikan. Karena, masyarakat adat tidak memiliki catatan tertulis secara rinci tentang kepemilikannya atas tanah akibat sering gonta-gantinya hukum di Negara ini. Sehingga perlu juga dilihat dan diperhatikan sisi-sisi yang tidak tertulisnya dan itu harus dipertimbangkan kebenaran obyektif yang didasarkan pada pertimbangan hukum-hukum alam sesuai dengan UUPA.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/negerilaha.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/negerilaha.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/negerilaha.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/negerilaha.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/negerilaha.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/negerilaha.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/negerilaha.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/negerilaha.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/negerilaha.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/negerilaha.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/negerilaha.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/negerilaha.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/negerilaha.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/negerilaha.wordpress.com/169/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=negerilaha.wordpress.com&amp;blog=1322365&amp;post=169&amp;subd=negerilaha&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/16/menyikapi-hak-ulayat-negeri-laha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1d9b1dfaf0901475595fbfb6d6c539ed?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">negerilaha</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Haruskah Masyarakat Berdemonstrasi??</title>
		<link>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/16/haruskah-masyarakat-berdemonstrasi/</link>
		<comments>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/16/haruskah-masyarakat-berdemonstrasi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Apr 2011 06:50:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>negerilaha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Amang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://negerilaha.wordpress.com/?p=136</guid>
		<description><![CDATA[By: Saidna Zulfiqar Pertanyaan ini adalah sebuah pertanyaan konyol yang hanya mampu dijawab dengan entengnya oleh orang-orang yang konyol, dimana mereka menganggap bahwa suatu demonstrasi hanyalah kekonyolan yang tidak akan pernah membuahkan hasil kecuali kekonyolan. Padahal di balik demonstrasi itu bukan hanya sekedar melampiaskan emosi rakyat semata. Demonstrasi adalah sebuah hal yang tidak mungkin terjadi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=negerilaha.wordpress.com&amp;blog=1322365&amp;post=136&amp;subd=negerilaha&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">By: Saidna Zulfiqar</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaan ini adalah sebuah pertanyaan konyol yang hanya mampu dijawab dengan entengnya oleh orang-orang yang konyol, dimana mereka menganggap bahwa suatu demonstrasi hanyalah kekonyolan yang tidak akan pernah membuahkan hasil kecuali kekonyolan. Padahal di balik demonstrasi itu bukan hanya sekedar melampiaskan emosi rakyat semata.<span id="more-136"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Demonstrasi adalah sebuah hal yang tidak mungkin terjadi pada sebuah negara yang memiliki <em>good governance</em>. <em>Good governance</em> disini  diartikan sebagai sebuah pemerintahan yang membagi kekuasaannya secara jelas serta masing-masing bagian melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Demonstrasi sebenarnya bukanlah gejala wajar. Demonstrasi adalah sebuah gerakan ekstra-parlementer. Gerakan ini muncul apabila ada ketidakberesan pada kinerja jajaran pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat tidak menjalankan fungsinya dengan baik serta saluran-saluran kritik kepada pemerintah (media massa dan LSM) lainnya mengalami kemacetan. Lalu demonstrasi pun akhirnya muncul sebagai gerakan ekstra-parlementer yang ingin menyampaikan keinginan rakyat melalui cara mereka sendiri, baik dengan berorasi, drama teatrikal, sampai membuat rusuh dan hingga bentrok dengan aparat. Demonstrasi sebenarnya bukanlah hal yang buruk karena itu adalah sebuah bentuk corong aspirasi masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Demonstrasi itu sangat identik dengan mahasiswa, karena mahasiswa sebagai garda depan laskar masyarakat, sebagai pejuang revolusi yang sesungguhnya, di Indonesia sudah terbukti, demonstrasi mahasiswa bisa menumbangkan kekuasaan dua orang tiran pada tahun 1966 dan 1998. Namun jika demonstrasi itu datangnya dari masyarakat atau warga, maka perlu dipertanyakan dan dikaji lebih dalam essensi dari demonstrasi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Masyarakat Negeri Laha tidak menuntut adanya ganti rugi dari PT Angkasa Pura seperti yang dikutip dari <a href="http://metrotvnews.com/metromain/newscat/nusantara/2011/03/26/46657/Warga-Laha-Demo-Tutup-Akses-Bandara">http://metrotvnews.com/metromain/newscat/nusantara/2011/03/26/46657/Warga-Laha-Demo-Tutup-Akses-Bandara</a> &#8220;Kami minta Angkasa Pura I segera melakukan ganti rugi tanah yang digunakan untuk operasional Bandara Pattimura Ambon,&#8221; kata Frengky Mewar. Atau Frengky Mewar mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1995 menetapkan aset Bandara Pattimura Ambon menjadi bagian penyertaan modal Negara dalam modal PT (persero) Angkasa Pura I. Keluarnya PP No.38/1995 maka tanah bandara Pattimura Laha-Ambon bukan lagi menjadi Aset Dephan/TNI c.q TNI-AU. Yang harus digaris bawahi dan diralat yaitu ‘<span style="text-decoration:underline;">bukan lagi menjadi asset Dephan</span>” tapi yang benar adalah MEMANG BUKAN ASSET DEPHAN.</p>
<p style="text-align:justify;">Suatu memory kembali terngiang di benak dan fikiran mengingat masa lalu yang tidak tahu persis tanggal dan tahun berapa kejadiannya (sekitar tahun 80-an). Seingat saya, sewaktu masih SD kelas V, Komandan AURI dan beberapa orang stafnya datang ke rumah bapak saya dimana ditemani oleh bebarap saniri Negeri Laha, diantaranya, Husen Mewar, Lukman Yongken, dan Umar Hehuat. Pihak AURI memohon kepada Pemerintah Negeri Laha untuk menghibahkan tanah (yang dulunya kolam Bom dan sekarang telah berdiri sebuah mesjid) untuk dibangun sebuah mesjid. Dengan niat yang begitu baik maka pemerintah Negeri Laha mengizinkan pembangunan mesjid tersebut. (sopannya orang-orang terdahulu yah). Dan masih banyak lagi kejadian yang menggelitikkan hati. Jika kita jujur pada diri sendiri tentang dimanakah letak atau keberadaan Negeri Laha serta batasan-batasannya maka jawaban pasti dari nenek moyang kita masing-masing tentulah sama.</p>
<p style="text-align:justify;">Essensi yang sangat memotivasi masyarakat Negeri Laha untuk turun ke jalan menjajakan suara yang tak pernah laku yaitu “Cita-cita luhur dalam mempertahankan hak dan ulayat Negeri Laha semata”. Karena hak itu telah terampas secara diam-diam maupun paksa oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan motiv yang berbeda. Untuk menyatukan kepentingan dan motiv yang berbeda itu, maka keterlibatan pemerintah Kota Ambon dan pemerintah Provinsi Maluku sangat diharapkan, karena bola api itu mulai membara ketika munculnya <strong>PP 13/1979, PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II AMBON </strong>dimana<strong> </strong>satu<strong> </strong>petuanan Negeri Laha (Tawiri) menjadi sebuah Desa yang terpisah dari induknya. Jika hal itu MUDAH, maka sudah pasti sangat jelas batas-batas wilayah Kota Ambon dan bukan Kota Ambon (HATU), lantas mengapa masalah itu belum juga terselesaikan????</p>
<p style="text-align:justify;">Adapun masalah dengan TNI-AU, Depertemen Pertahanan (Dephan) RI Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan dalam hasil pembahasan tentang status Bandara Pattimura Ambon 30 Oktober 2007 berkesimpulan Surat keputusan bersama tiga menteri yakni Menhankam/Pangab, Menhub dan Menkeu Nomor kep/30/IX/1975. KM.393/S/Phb-75 dan Kep-927-a/MK/IV/8/1975 tanggal 21 Agustus 1975 menyatakan bahwa Bandara Pattimura ditetapkan dalam klasifikasi Pelabuhan Udara Sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan (DepHub) RI yang di dalamnya terdapat Enclave Militer.</p>
<p style="text-align:justify;">Soyagyanya masalah ini disikapi sejak dini agar tidak larut dalam pertikaian yang mungkin saja menimbulkan korban. Ketegasan sikap dari pemerintah Kota dan Provinsi tentunya akan lebih bijaksana dalam menyelesaikan konflik ini. Semoga.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/negerilaha.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/negerilaha.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/negerilaha.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/negerilaha.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/negerilaha.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/negerilaha.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/negerilaha.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/negerilaha.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/negerilaha.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/negerilaha.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/negerilaha.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/negerilaha.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/negerilaha.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/negerilaha.wordpress.com/136/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=negerilaha.wordpress.com&amp;blog=1322365&amp;post=136&amp;subd=negerilaha&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/16/haruskah-masyarakat-berdemonstrasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1d9b1dfaf0901475595fbfb6d6c539ed?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">negerilaha</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sekot Lantik Saniri Negeri Laha</title>
		<link>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/13/sekot-lantik-saniri-negeri-laha/</link>
		<comments>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/13/sekot-lantik-saniri-negeri-laha/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Apr 2011 05:41:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>negerilaha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Amang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://negerilaha.wordpress.com/?p=138</guid>
		<description><![CDATA[AMBON-HUMAS, Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A.G Latuheru, SH,M.Si, Selasa (12/4) melantik 15 anggota Saniri lengkap Negeri Laha, dalam sebuah upacara  yang berlangsung di Baileo Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon. Pelantikan Saniri di bawah sorotan tema “Dengan Pelantikan Saniri Negeri Laha Sebagai Momentum Pembaharuan Menunju Pemerintahan Adat Negeri Yang Bersih, Sinergik Dan Berwibawa” ini, turut dihadiri [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=negerilaha.wordpress.com&amp;blog=1322365&amp;post=138&amp;subd=negerilaha&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>AMBON-HUMAS</strong>, Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A.G Latuheru, SH,M.Si, Selasa (12/4) melantik 15 anggota Saniri lengkap Negeri Laha, dalam sebuah upacara  yang berlangsung di Baileo Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon.<span id="more-138"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Pelantikan Saniri di bawah sorotan tema “Dengan Pelantikan Saniri Negeri Laha Sebagai Momentum Pembaharuan Menunju Pemerintahan Adat Negeri Yang Bersih, Sinergik Dan Berwibawa” ini, turut dihadiri oleh Pejabat Raja Negeri Laha, Wakapolres Pulau Ambon &amp; PP Lease,  Kompol H. Huwae, Raja Negeri Amahusu Bonifaxius Silooy yang merupakan gandong Negeri Laha, Mantan Kepala Kadis Tata Kota, M.A.S Latuconsina,ST,MT, Direktur Ambon Ekspres (Ameks), Machfud Waliulu, Unsur Muspika kecamatan Teluk Ambon, serta seluruh masyarakat Laha.</p>
<p style="text-align:justify;">Sekot dalam sambutannya mengatakan, proses pelantikan Saniri lengkap sudah dinantikan sejak lama oleh masyarakat Negeri Laha, dan hal ini tidak terjadi secara kebetulan, namun sudah di rancang jauh sebelumnya. Sehingga, proses ini harus disyukuri sebagai kuasa Tuhan bagi masyarakat Negeri Laha.</p>
<p style="text-align:justify;">Dirinya menjelaskan, mereka yang dilantik sebagai Saniri merupakan orang-orang pilihan yang dinilai mampu melaksanakan tanggungjawab bersama dengan pemerintah setempat untuk memajukan negerinya, dengan mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008.</p>
<p style="text-align:justify;">“Kita paham bersama, Pemerintah telah mengeluarkan Perda tentang negeri di kota Ambon, yang selalu menjadi acuan, baik itu bagi Saniri, Raja, dan masyarakat untuk mengembangkan negeri masing-masing,” kata Sekot.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurutnya, melalui pelantikan Saniri lengkap maka seluruh proses pencalonan dan pemilihan Raja Negeri Laha dapat terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena apabila pemerintahan di negeri masih bersifat sementara maka aktifitas pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik.</p>
<p style="text-align:justify;">“Bahkan saya berharap kalau saniri lengkap sudah terbentuk maka tugas utama mereka adalah untuk mendapatkan calon Raja. Jika berjalan demokratis, maka yang akan dipercayakan sebagai Raja adalah mereka yang masuk dalam mata rumah (Soa) tertentu, sebagaimana ditentukan di Negeri ini secara turun temurun,” jelasnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sekot menegaskan, berbicara soal negeri adalah persatuan hukum adat. Olehnya itu segala sesutau yang dimunculkan haruslah berdasarkan pertimbangan adat. Jika nantinya dalam proses pemilihan raja hanya ada calon tunggal, maka saniri lengkap dapat menetapkan  dan kemudian dilantik oleh walikota.</p>
<p style="text-align:justify;">Ditandaskan Sekot, tugas dan tanggungjawab saniri kedepan sangat berat. Bersama raja yang terpilih, Saniri harus membuat dan menetapkan Peraturan Negeri (Perneg), yang wajib ditaati bukan saja oleh anak adat, tetapi semua yang bermukim di dalam Negeri.</p>
<p style="text-align:justify;">“Perneg yang dibuat sudah tentu mengacu pada adat istidat setempat, namun kita juga harus menjunjung asas hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, jika ada sesuatu yang terjadi diluar kendali Saniri dan Raja, dapat kita kembalikan ke asas hukum yang berlaku,” tandasnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sekot berharap, dengan adanya saniri lengkap, maka pengembangan negeri Laha jauh lebih baik dan jika dalam waktu dekat, sudah ada Raja defenitif yang ditetapkan, maka ia adalah seorang tokoh yang dapat membangun negeri sehingga tidak ketinggalan dengan negeri lainnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/negerilaha.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/negerilaha.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/negerilaha.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/negerilaha.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/negerilaha.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/negerilaha.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/negerilaha.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/negerilaha.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/negerilaha.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/negerilaha.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/negerilaha.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/negerilaha.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/negerilaha.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/negerilaha.wordpress.com/138/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=negerilaha.wordpress.com&amp;blog=1322365&amp;post=138&amp;subd=negerilaha&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://negerilaha.wordpress.com/2011/04/13/sekot-lantik-saniri-negeri-laha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1d9b1dfaf0901475595fbfb6d6c539ed?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">negerilaha</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
